Polres Tanjungperak Ungkap Pencurian Tandon Air Berkat CCTV dan Medsos: Tersangka Diangkut dari Kalimas Baru


Aksi pencurian yang sempat menjadi perbincangan hangat warganet akhirnya terungkap setelah Unit 1 Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap AFF (44) di kediamannya di kawasan Kalimas Baru, Perak Utara, pada Senin (27/4/2026). Pelaku diduga kuat mencuri tutup tandon air dan tutup alat ukur air milik PDAM dari kantor ekspedisi PT Lie Jasa Transportasi di Jalan Perak Timur No. 68-A, Surabaya, sehari sebelumnya, tepatnya Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 17.45 WIB. Rekaman CCTV yang diambil korban menjadi senjata utama polisi, dan ketika video tersebut viral di media sosial, tekanan publik ikut membantu mempercepat proses penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku sudah diamankan.

Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa korban melaporkan kejadian tak lama setelah menemukan tutup tandon dan tutup alat ukur air hilang dari area pagar kantor. Petugas yang tiba di lokasi segera melakukan pengecekan dan mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria tak dikenal masuk dan keluar dengan barang curian. Video itu kemudian beredar luas di medsos, membuat kasus ini naik ke permukaan dan mendapat perhatian publik. Menindaklanjuti laporan dan viralnya video, Unit 1 Jatanras bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta menganalisis CCTV di sekitar Jalan Perak Timur untuk melacak pergerakan pelaku.

Analisis yang teliti membuahkan hasil ketika polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakannya. Informasi itu dikembangkan hingga mengarah pada identitas AFF yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, di kawasan Kalimas Baru, Perak Utara. Saat tim Jatanras mendatangi rumah kontrakan tersangka, mereka menemukan barang bukti yang sangat kuat: pakaian yang identik dengan yang terekam CCTV, serta sepeda motor yang sama persis dengan yang digunakan pelaku saat beraksi. Tak ada celah bagi AFF untuk berkelit, dan ia langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini antara lain rekaman CCTV asli, dokumen pembelian tutup besi dari pihak korban, serta pakaian dan sepeda motor milik tersangka yang sesuai dengan visual rekaman. Atas perbuatannya, AFF dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) dan (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kasus pencurian tandon air yang viral ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian, teknologi CCTV, dan partisipasi aktif masyarakat di media sosial dapat menciptakan efek jera yang luar biasa. Polres Tanjungperak pun mengimbau agar warganet terus melaporkan jika menemukan konten kejahatan, karena setiap unggahan bisa menjadi alat bukti yang memburu pelaku hingga ke sarangnya.(Avs)

AVSHALOM GROUP

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama