Hati-Hati dengan Janji Manis SK ASN! Polres Gresik Bekuk AN, Korban Capai 14 Orang


Seharusnya, menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PPPK adalah impian banyak orang, tetapi tersangka AN (46) memanfaatkan impian itu menjadi ladang uang ilegal dengan modus jual beli SK palsu di Kabupaten Gresik. Kejutan datang pada 6 April 2026, saat sembilan orang mendatangi salah satu OPD Pemkab Gresik dengan membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan yang mereka klaim resmi. BKPSDM Kabupaten Gresik segera memeriksa keabsahan dokumen tersebut dan mendapati kejanggalan yang sangat signifikan: SK itu berbeda total dengan produk resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah. Tak lama kemudian, Kepala BKPSDM dan seorang korban bernama MFD melaporkan kasus ini ke Polres Gresik Polda Jatim, memicu penyelidikan besar-besaran.

Tim dari Satreskrim Polres Gresik pimpinan Kanit Tipidek IPTU Komang Andhika Haditya Prabyu tidak menunggu lama. Mereka melacak keberadaan AN yang ternyata sudah melarikan diri ke Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan kerja sama lintas wilayah melibatkan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng, petugas berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa AN langsung dibawa ke Gresik untuk pemeriksaan lebih mendalam. Penangkapan di pulau seberang ini menunjukkan bahwa polisi tidak akan membiarkan pelaku kejahatan bersembunyi di mana pun.

Dari mulut tersangka, polisi mengumpulkan pengakuan bahwa AN telah menipu sedikitnya 14 orang dengan menjanjikan mereka diterima sebagai ASN Pemkab Gresik tanpa seleksi. Tak hanya itu, ia juga menunjukkan SK palsu buatannya sendiri untuk meyakinkan korban. Uang yang dikumpulkan bervariasi dari Rp70 juta hingga Rp350 juta per orang, sehingga total keuntungan pelaku diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Barang bukti yang disita meliputi satu unit handphone yang menjadi alat komunikasi utama penipuan, serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka yang digunakan untuk menampung aliran dana korban. Polisi masih menyelidiki apakah ada pihak lain yang membantu pembuatan SK palsu atau memasarkan jasa ilegal ini.

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran menjadi ASN yang tidak masuk akal, karena setiap rekrutmen resmi selalu transparan dan tidak melalui perantara berbayar. Masyarakat juga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan khusus “Lapor Kapolres Gresik Cak Rama” 081188002006 jika menjumpai modus penipuan serupa. Tersangka AN terancam Pasal 492 KUHP (penipuan) dengan hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp500 juta, serta Pasal 392 KUHP (pemalsuan surat) dengan ancaman 8 tahun penjara. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan dan jaringan pemalsuan dokumen yang lebih luas.(Avs)

AVSHALOM GROUP

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama