Satresnarkoba Polres Gresik berhasil menangkap empat tersangka jaringan narkoba lintas kota yang menggunakan modus operasi "ranjau" dan transaksi COD. Mereka adalah FJT, AHC, DDP, dan HVS, yang diamankan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap di wilayah hukum Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution memaparkan bahwa dari tangan keempat pelaku disita sabu seberat 68,211 gram dalam 25 poket, ditambah timbangan digital dan perlengkapan pendukung lainnya. Jaringan ini sudah aktif sejak Desember 2025 dan melayani pembeli dengan sistem pembayaran tunai maupun transfer.
Menurut Kapolres, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Gresik dalam memberantas narkoba hingga ke akar. Para tersangka tidak hanya berperan sebagai kurir tetapi juga terlibat dalam mata rantai distribusi yang lebih luas, sehingga pengembangan penyidikan terus dilakukan untuk menangkap kemungkinan pelaku lain.
Ancaman hukuman bagi DDP, AHC, dan FJT adalah pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara, sementara HVS mendapat tambahan sepertiga hukuman karena faktor pemberat. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan indikasi narkoba melalui Call Center 110 atau nomor "Lapor Cak Rama" 0811-8800-2006 demi keselamatan bersama.(Avs)
.jpeg)