Dor! Dor! Perlawanan Perampok Bondowoso Saat Ditangkap, Polisi Temukan Clurit Besar Jenis Bulu Ayam

Suara letusan menggema di sekitar tempat persembunyian seorang perampok di Bondowoso, Jumat (5/6/2026). Tersangka berinisial (51), warga Cerme, yang sehari sebelumnya merampok rumah korban di Desa Jirekmas, Kecamatan Cermee, dengan cara mendobrak pintu dan menyekap korban, memilih untuk melawan saat tim Opsnal Polres Bondowoso datang menangkap. Padahal, polisi sudah berusaha mengamankan secara humanis. Namun, karena tersangka mengancam keselamatan petugas, tindakan tegas terukur pun terpaksa diambil. Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengonfirmasi bahwa pelaku kini sudah diamankan dan tidak bisa berkutik. Aksi brutalnya yang memukuli kepala korban dengan gagang clurit kini harus dibayar mahal.

Apa yang membuat aksi perampokan ini begitu sadis? Menurut keterangan yang dihimpun, pelaku yang beraksi sendirian itu masuk ke rumah korban dengan mendobrak pintu. Ia lantas menyekap mulut korban, mengikat tangan, dan mengancam menggunakan clurit besar. Bukan hanya itu, pelaku juga memukuli kepala korban menggunakan gagang clurit hingga korban tidak berdaya. Setelah itu, ia dengan tenang mengambil seluruh perhiasan yang ada di dalam rumah. Kejadian ini sontak menjadi atensi kepolisian yang langsung melakukan penyelidikan intensif. Tim Opsnal bekerja tanpa kenal lelah hingga akhirnya menemukan titik terang jati diri pelaku yang ternyata masih bertetangga desa dengan korban.

Saat penggerebekan di tempat persembunyian, pelaku menunjukkan perlawanan yang membahayakan. Tanpa pilihan lain, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan perlawanan tersebut. Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa clurit besar jenis bulu ayam, senjata yang sama digunakan pelaku saat merampok. Kapolres menegaskan bahwa langkah tegas terukur sudah sesuai prosedur dan tidak berlebihan mengingat risiko yang dihadapi petugas di lapangan. "Tersangka diancam dengan pasal 479 ayat (1) UU Nomor I Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," pungkas AKBP Aryo Dwi Wibowo.

Dari Bondowoso, kasus perampokan berclurit ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada, terutama terhadap orang-orang sekitar yang mungkin memiliki niat jahat. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan kekerasan dengan tindakan tegas namun tetap terukur. Warga Desa Jirekmas yang sempat teror kini bisa menarik napas lega. Tersangka yang sempat membuat ketakutan dengan clurit besarnya kini harus merasakan dinginnya sel tahanan. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan, dan korban diharapkan bisa segera pulih, baik secara fisik maupun mental. Bondowoso hari ini lebih aman, satu perampok brutal telah tersingkir dari peredaran.(Avs)

AVSHALOM GROUP

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama