Setelah hebohnya kabar dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Nganjuk, Polres Nganjuk akhirnya buka suara melalui Kasihumas AKP Fajar Kurniadi. Dalam keterangannya kepada awak media, AKP Fajar membenarkan bahwa laporan resmi telah diterima oleh penyidik pada Selasa (12/5/2026) terkait peristiwa yang diduga terjadi di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, pada Selasa (26/5/2026). Terlapor dalam kasus ini berinisial JFS, dan hingga saat ini masih berstatus terduga pelaku yang belum dapat ditetapkan sebagai tersangka sebelum alat bukti cukup. AKP Fajar menjelaskan bahwa Polres Nganjuk akan terus mengupdate perkembangan kasus ini secara berkala kepada publik sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.
Langkah-langkah kepolisian yang sudah ditempuh antara lain penerimaan laporan resmi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan rumah sakit untuk melakukan visum et repertum terhadap korban sebagai bukti medis yang sangat krusial. Hasil visum saat ini masih dalam proses dan akan segera diumumkan kepada publik setelah selesai dan dianalisis oleh tim penyidik. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang masih didalami keterkaitannya dengan perkara ini, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi jika tersedia.
Polres Nganjuk menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian mengingat korban masih termasuk kategori anak di bawah umur sehingga diperlukan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Korban didampingi oleh tim khusus dari Unit PPA yang terdiri dari penyidik, psikolog, dan pekerja sosial yang telah terlatih. Pemeriksaan korban dilakukan dengan pendekatan ramah anak di ruang khusus yang nyaman, dan seluruh prosesnya dijamin kerahasiaannya. Identitas korban tidak akan pernah diungkap ke publik demi melindungi masa depan dan kondisi psikologis korban yang masih sangat rentan.
Polres Nganjuk mengimbau kepada masyarakat maupun pihak yang mengetahui informasi terkait perkara tersebut agar turut membantu proses penegakan hukum dengan memberikan keterangan atau informasi kepada penyidik. Masyarakat juga diminta untuk tidak menyebarkan hoaks atau informasi yang belum terverifikasi yang dapat mengganggu proses hukum dan merugikan semua pihak. Dukungan moral dari lingkungan sekitar sangat dibutuhkan oleh korban untuk dapat melewati masa-masa sulit ini. Polres Nganjuk berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan seadil-adilnya bagi korban dan keluarganya.(Avs)
