Kronologi lengkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang penjual tempe di Pacitan akhirnya terungkap setelah polisi menangkap dua tersangka yang tidak lain adalah bapak dan anak. Peristiwa itu bermula di jalan persawahan Dusun Mojo, Desa Wiyoro, pada hari Rabu (13/5/26) sekira pukul 05.00 pagi, saat korban tengah memulai aktivitasnya. Satreskrim Polres Pacitan yang langsung turun tangan berhasil mengamankan SY (58) dan RC (26) di kediaman mereka di Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo. Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil penyelidikan maraton tanpa henti.
Fakta menarik terungkap saat polisi memeriksa motif pelaku, yang ternyata sudah direncanakan berbulan-bulan sebelumnya. Kapolres menyebutkan dalam konferensi pers pada Rabu (20/5/26) bahwa pelaku mengaku sakit hati karena istrinya diduga memiliki hubungan asmara dengan korban. Masalah utang korban yang belum dibayar juga menjadi pemicu yang tak kalah penting. Rencana penganiayaan ini pertama kali muncul pada April 2025, saat pelaku SY mengutarakan niatnya kepada anaknya untuk melukai korban, tetapi saat itu belum terlaksana.
Niat itu kembali menyala pada hari Minggu (10/5) dan Selasa (12/5) hingga akhirnya dieksekusi pada Rabu (13/5/26) pagi. Setelah melalui pemeriksaan mendalam, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara jika terbukti bersalah. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa dendam yang direncanakan berbulan-bulan, sekecil apa pun pemicunya, bisa berbuah tindakan kriminal yang menghancurkan kehidupan banyak orang.(Avs)
