Rumah di kawasan Sukolilo, Surabaya, yang seharusnya menjadi benteng perlindungan bagi dua anak perempuan kembar di bawah umur, justru berubah menjadi ruang penyiksaan selama hampir tiga tahun. WRS (39), ayah tiri mereka, tega melakukan kekerasan seksual berulang terhadap RF dan RB sejak tahun 2023 hingga 2026, dengan korban RF bahkan diketahui hamil lima bulan. Direktorat Reserse Kriminal PPA dan PPO Polda Jawa Timur membongkar kasus ini setelah mendapat laporan dari masyarakat dan keberanian korban untuk bersuara. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Gedung Bidhunas, Jumat (22/5/2026), menekankan bahwa tindak pidana kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa yang menyerang harkat, martabat, serta hak asasi manusia, apalagi korban adalah anak-anak yang masih duduk di bangku SMP.
Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, menjelaskan modus operandi licik pelaku. WRS selalu menunggu saat ibu kandung korban tidak berada di rumah. Kesunyian itulah yang ia manfaatkan untuk melancarkan aksinya. RF pertama kali menjadi korban pada tahun 2023, sementara RB mulai mengalami nasib serupa sejak Juni 2025. Agar rahasianya tidak terbongkar, WRS tidak ragu menggunakan ancaman pembunuhan. Ia mengancam akan membunuh kedua anak tiri dan ibu mereka jika ada yang berani melapor. Ancaman ini menjadi rantai yang mengikat korban dalam diam selama bertahun-tahun. Beruntung, akhirnya ada keberanian dari korban dan dukungan masyarakat yang melaporkan kasus ini sehingga kepolisian bisa melakukan percepatan penanganan.
Setelah gelar perkara dan penetapan tersangka, WRS resmi diamankan ke rutan Mapolda Jatim. Namun Polda Jatim tidak berhenti di situ. Kombes Ganis menegaskan bahwa penanganan kasus ini menggunakan prinsip victim oriented approach, yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dipulihkan hak dan rasa keadilannya. Polisi berkoordinasi dengan DP3APPKB Kota Surabaya untuk memberikan trauma healing, pendampingan psikologi, identifikasi kebutuhan kesehatan, hingga penyediaan rumah aman. Kombes Abast juga mengingatkan insan pers untuk mengawal isu ini secara edukatif dan proporsional, karena identitas korban yang masih anak-anak sangat rentan terhadap pemberitaan yang tidak sensitif.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta Pasal 473 ayat (2) dan Pasal 415 KUHP. Karena pelaku adalah orang tua tiri atau wali yang seharusnya melindungi, maka ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokok maksimal 15 tahun penjara. Kombes Abast merujuk pada teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo bahwa hukum harus hadir melindungi kelompok rentan. Kasus WRS menjadi bukti bahwa kekerasan seksual dalam rumah tangga adalah darurat nasional, dan pemulihan korban harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi.(Avs)
.jpeg)