Pertanyaan besar mengemuka di tengah masyarakat: ke mana perginya subsidi BBM dan LPG yang seharusnya meringankan beban rakyat kecil? Polda Jawa Timur mencoba menjawab dengan data. Selama periode Januari hingga April 2026, Ditreskrimsus Polda Jatim bersama polres jajaran berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, dengan 79 orang ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Subsidi tidak boleh dikelola secara tidak bertanggung jawab.
Kerugian negara dari praktik penyelewengan ini mencapai angka Rp7.526.090.224. Barang bukti yang disita meliputi ribuan liter BBM dan ratusan tabung LPG, serta puluhan kendaraan yang digunakan untuk aksi kejahatan. Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan secara intensif. Artinya, polisi tidak sedang bersantai; mereka terus bergerak memburu para pelaku yang mengancam hak masyarakat miskin atas energi murah. Temuan ini sekaligus menunjukkan bahwa masalah penyelewengan subsidi masih akut dan membutuhkan penanganan serius dari berbagai pihak.
Kombes Abast menambahkan bahwa dari perspektif ekonomi, penyalahgunaan subsidi menimbulkan distorsi distribusi dan merugikan masyarakat yang berhak. Dari perspektif sosial, praktik ini memicu ketidakadilan serta menurunkan kepercayaan publik. Karena itu, Polda Jatim tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada transparansi dan edukasi publik. Masyarakat perlu tahu bahwa ada oknum yang mengambil hak mereka, dan masyarakat juga perlu tahu bagaimana cara melaporkannya jika menemukan indikasi serupa. Kombes Roy juga mengingatkan bahwa jika ditemukan keterlibatan pejabat atau aparat, akan ada proses pidana korupsi yang menanti.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Polda Jatim juga akan menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan menerapkan tindak pidana pencucian uang. Masyarakat diimbau untuk tidak tinggal diam. Setiap laporan warga sangat berharga bagi kepolisian untuk membongkar jaringan penyelewengan subsidi yang lebih besar. Melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat, masyarakat bisa menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa BBM dan LPG bersubsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak. Subsidi adalah hak rakyat, bukan ladang keuntungan bagi oknum.(Avs)
