Sebuah rumah biasa di kawasan Surabaya ternyata menyimpan kejahatan lingkungan luar biasa: 140 kilogram sisik trenggiling dengan nilai pasar mencapai Rp8,4 miliar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap temuan ini sebagai bagian dari lima klaster kejahatan konservasi yang berhasil dibongkar, dengan belasan tersangka diamankan. Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan bahwa jaringan ini tidak hanya memperdagangkan sisik trenggiling, tetapi juga satwa hidup seperti komodo, kuskus, elang paria, hingga melanggar prosedur karantina hewan. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa perdagangan satwa ilegal di Jawa Timur telah mencapai skala yang mengkhawatirkan dan terorganisir lintas daerah. (Avs)
Pada klaster pertama, enam tersangka diamankan bersama tiga ekor komodo yang berasal dari Nusa Tenggara Timur. Fakta mengejutkan terungkap bahwa sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026, jaringan ini telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo dengan total transaksi lebih dari Rp565 juta. Modusnya membeli dari pemburu di daerah asal dengan harga Rp5,5 juta per ekor, lalu menjual secara berantai hingga harga mencapai Rp31,5 juta per ekor di Surabaya. Keuntungan berlipat ini menjadi magnet bagi para pelaku untuk terus beroperasi meskipun sadar sedang melanggar hukum dan mengancam kelestarian satwa endemik Indonesia. (Avs)
Klaster kedua mengungkap perdagangan 16 ekor kuskus (13 ekor kuskus Talaud dan tiga ekor kuskus tembung) dengan empat tersangka, yang disimpan dalam kondisi hidup untuk diselundupkan ke luar negeri. Klaster ketiga menyita empat ekor ular sanca hijau, satu ekor elang paria, dan delapan ekor biawak dengan satu tersangka. Namun klaster keempat menjadi pusat perhatian karena nilai ekonomisnya yang luar biasa: 140 kilogram sisik trenggiling senilai Rp8,4 miliar. Kombes Roy menegaskan bahwa trenggiling adalah satwa yang sangat dilindungi karena perburuan massal telah membuat populasinya kritis, dan perdagangan sisiknya berdampak besar terhadap kelestarian spesies ini di alam liar. (Avs)
Klaster kelima menutup rangkaian pengungkapan dengan kasus pelanggaran karantina hewan, di mana dua tersangka diamankan bersama 89 ekor satwa seperti soa layar dewasa dan anakan, kadal duri Sulawesi, serta ular cincin yang dikirim tanpa dokumen resmi. Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan. Polda Jatim berkomitmen mengembangkan kasus ini ke jaringan internasional yang lebih besar, serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi. Setiap ekor satwa yang selamat dari perburuan adalah kemenangan kecil bagi konservasi Indonesia, dan peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkannya.(Avs)
