Masyarakat Jawa Timur dikejutkan dengan pengungkapan kasus beras SPHP oplosan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RMF (28) asal Probolinggo. Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan bahwa RMF membeli beras polos tanpa label dari petani dan toko beras di daerahnya, lalu mengemas ulang ke dalam karung SPHP 5 kilogram. Yang menjadi pelanggaran utama, setiap karung hanya diisi bruto 4,9 kilogram, alias berkurang 100 gram dari standar. Dari praktik curang ini, tersangka memperoleh keuntungan Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per sak. Aktivitas ilegal ini sudah berlangsung sejak April 2025, dan polisi pun bergerak cepat setelah menerima laporan. (Avs)
Polisi mengamankan 400 sak beras SPHP palsu, karung kosong, alat jahit, timbangan, dan perlengkapan pengemasan ilegal lainnya. AKBP Farris Nur Sanjaya menegaskan bahwa tersangka tidak memiliki izin resmi maupun dokumen penunjukan dari Bulog, baik sebagai produsen maupun distributor. Praktik pengurangan isi kemasan ini dilakukan dengan sengaja semata-mata untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memikirkan kerugian yang ditimbulkan pada konsumen. Padahal beras SPHP adalah program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga stabil. Tindakan RMF jelas mengkhianati tujuan mulia tersebut. (Avs)
Perum Bulog buka suara tegas melalui Langgeng Wisnu Adinugroho, yang menyatakan bahwa beras dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog. Fungsi Perum Bulog adalah menjaga ketersediaan pasokan di pasar serta menanggulangi gejolak harga beras. Penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui delapan saluran resmi, yaitu pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita, serta swalayan atau toko modern. Masyarakat diimbau untuk hanya membeli beras SPHP dari saluran-saluran tersebut guna memastikan keaslian dan kualitas produk. (Avs)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp6 miliar. Polda Jatim menutup pengungkapan kasus ini dengan seruan kepada seluruh elemen masyarakat: awasi lingkungan sekitar, laporkan setiap praktik mencurigakan, dan jangan biarkan kejahatan pangan terus merugikan banyak orang. Kasus beras SPHP oplosan dari Probolinggo ini adalah bukti bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat mampu membongkar praktik ilegal yang selama ini tersembunyi.(Avs)
