Jalan Raya Ngrengket yang biasa ramai oleh truk dan bus di Kecamatan Rejoso, Nganjuk, berubah menjadi lokasi inspeksi mendadak pada Selasa (14/4/2026). Satlantas Polres Nganjuk menggelar operasi gabungan penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan dengan menyasar kelengkapan administrasi seperti buku uji KIR, STNK, dan SIM. Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menyampaikan bahwa hasil operasi cukup mencengangkan: 2 surat pemanggilan uji KIR diterbitkan dan 17 penindakan tilang manual dilakukan.
Kasat Lantas AKP Ivan Danara Oktavian mengungkapkan temuan di lapangan sangat memprihatinkan, mulai dari STNK yang sudah mati bertahun-tahun hingga rem yang hampir tidak berfungsi. Ia menegaskan bahwa petugas tidak hanya berhenti pada penilangan, tetapi juga memberikan pemahaman bahwa kendaraan dengan rem blokir adalah bom waktu yang bisa meledak kapan saja. Pendekatan humanis dengan edukasi langsung dipilih agar para pengemudi tidak hanya jera, tetapi juga mengerti akar masalah dari kebiasaan buruk mereka.
Polres Nganjuk berharap operasi gabungan ini menjadi titik balik kesadaran keselamatan angkutan jalan di wilayah Kabupaten Nganjuk. Dengan 17 pelanggar yang ditindak dan 2 kendaraan dipanggil uji KIR ulang, diharapkan efek jera merata di kalangan sopir angkutan. Jika setiap pengemudi mulai rajin mengecek kondisi kendaraan sebelum berangkat, maka razia seperti ini kelak hanya akan menemukan kendaraan yang semuanya laik jalan, itulah kemenangan sejati bagi keselamatan publik.(Avs)
