Aroma asin dan suara gelembung air dari kolam-kolam plastik di dalam sebuah rumah Perumahan Nancang Jaya Indah, Serang, membawa petugas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pada Kamis (9/4/2026) ke pusat operasi penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL). Setelah mendapat informasi dari warga tentang pengiriman ilegal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah, tim langsung menindak dan menemukan 47.000 ekor benih lobster yang sedang dikemas ulang. Lima tersangka yang diamankan—A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J.—kini harus berhadapan dengan hukum berat.
Brigjen Pol I Made Sukawijaya mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan ini mencapai Rp705 juta, sebuah angka yang sangat signifikan untuk satu lokasi penampungan. Barang bukti lain yang disita antara lain kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk logistik. Proses hukum terus berjalan dengan pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan ahli perikanan untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ancamannya 8 tahun penjara plus denda Rp1,5 miliar. Polri mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di bidang kelautan dan perikanan. Dengan keberhasilan ini, diharapkan para pengepul benih lobster ilegal kapok dan laut Indonesia bisa bernapas lega karena 47 ribu ekor bayi lobster masih punya kesempatan untuk hidup liar di samudra.(Avs)
