Harga Jual Rp10.000 per Liter: Polres Ngawi Bekuk Pengemudi Isuzu Panther Pembawa 21 Galon Solar Subsidi


Sabtu malam (11/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB menjadi malam terakhir bagi DS (30), warga Sragen, yang nekat menjalankan bisnis ilegal solar subsidi. Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi memaparkan bahwa petugas patroli di Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, mencurigai Isuzu Panther biru bernopol AD-9003-DF karena melaju berat dan mengeluarkan bau solar sangat menyengat. Setelah diperiksa, ditemukan 21 galon berisi BBM subsidi total 315 liter yang rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp10.000 per liter.

AKP Aris menjelaskan bahwa DS membeli solar subsidi dari beberapa SPBU menggunakan barcode kendaraan, lalu mengumpulkannya di rumah sebelum dipindahkan ke galon. Praktik ini sudah berjalan sekitar satu bulan, dan pelaku mengaku mendapat keuntungan dari selisih harga subsidi dengan harga jual ilegal. Saat ini DS beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Ngawi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan penyalahgunaan BBM subsidi melalui call center 110 gratis. Dengan pengungkapan ini, diharapkan tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan solar rakyat yang seharusnya dinikmati oleh nelayan, petani, dan pelaku UMKM yang berhak.(Avs)

AVSHALOM GROUP

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama