Ada ungkapan bahwa kejahatan luar biasa harus ditangani dengan cara luar biasa. Polres Gresik menerapkan prinsip itu dalam pengungkapan kasus penimbunan solar subsidi dengan total 17.000 liter. Satu tersangka berinisial ZA (46) diamankan. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyebut praktik ini sebagai kejahatan yang langsung merugikan hajat hidup orang banyak, terutama nelayan, petani, dan pelaku UMKM yang sangat bergantung pada solar subsidi.
Barang bukti yang disita sangat mencengangkan: 19 tangki berkapasitas 1.000 liter yang tersebar di dua lokasi. Pertama di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah dengan 9.000 liter. Kedua di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng dengan 8.000 liter. Polisi juga menyita 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, dan 30 meter selang plastik. Tersangka ZA ditangkap di rumah kos wilayah Ujungpangkah.
Atas perbuatannya, ZA dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Kapolres Gresik menegaskan bahwa penindakan ini merupakan peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan BBM subsidi. Di tengah situasi geopolitik yang tidak menentu, stabilitas energi nasional harus dijaga bersama.
Polres Gresik mengajak masyarakat untuk menjadi mitra dalam memberantas penimbunan solar. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006. Kapolres menutup pernyataannya dengan pesan tegas: tidak ada ruang bagi penimbun BBM subsidi di wilayah Gresik. Keadilan untuk rakyat harus ditegakkan, dan setiap tetes solar subsidi berhak sampai ke tangan yang membutuhkan.(Avs)
