Arahan Presiden RI Prabowo Subianto tentang perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji dan umrah tidak dibiarkan menggantung. Polri merespons dengan cepat dengan membentuk Satuan Tugas Kemanusiaan pada pertengahan April 2026. Langkah ini merupakan implementasi dari instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang dituangkan dalam Surat Perintah (Sprin). Satgas ini dipimpin Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, dengan melibatkan unsur pusat hingga daerah.
Apa saja yang dilakukan satgas ini? Ada tiga pendekatan utama: preemtif (sosialisasi ke masyarakat), preventif (mencegah kejahatan sebelum terjadi), dan penegakan hukum berkeadilan. Tim juga dilengkapi sub-satgas deteksi untuk menemukan praktik haji ilegal sejak dini, Hubinter untuk urusan dokumen lintas negara, serta kerja sama untuk berkoordinasi dengan Kemenhaj. Semua ini demi memastikan jemaah Indonesia terlindungi dari penipuan, pemalsuan dokumen, dan penggelapan dana.
Dasar hukum yang digunakan sangat kuat, yaitu UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ancaman pidana bagi pelaku bervariasi: 6 tahun untuk haji khusus tanpa izin, 4 tahun untuk umrah ilegal, 8 tahun untuk penggelapan dana, dan 10 tahun untuk pengalihan dana. Pemalsuan dokumen diancam 5 tahun penjara. Korporasi yang terlibat bisa didenda tiga kali lipat. Yang menarik, delik ini bersifat umum dan bisa diproses tanpa laporan korban.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan aduan di hotline 081218899191 atau tautan https://pusiknas.polri.go.id/live/pengaduanreserse/. Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa ini adalah misi kemanusiaan untuk memberikan jaminan perlindungan dan rasa keadilan. Dengan respons cepat dari Polri, diharapkan calon jemaah haji Indonesia bisa beribadah dengan aman dan nyaman, tanpa rasa takut menjadi korban travel nakal.(Avs)
