Ada harga yang harus dibayar mahal untuk keuntungan sesaat. MF (31), warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya, kini merasakannya. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkapnya di Jalan Hangtuah pada Jumat (17/4) dengan barang bukti tiga poket sabu seberat 4,02 gram dan uang Rp500.000. Dari pengakuannya, MF mendapat keuntungan ganda: uang Rp2 juta jika sabu laku terjual, ditambah konsumsi sabu secara gratis dari pemasoknya.
Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan mengungkapkan bahwa MF mendapatkan pasokan dari MK, warga Sukolilo, Bangkalan, yang kini menjadi DPO. Transaksi dilakukan di bawah Jembatan Suramadu. Sabu kemudian dipecah menjadi poket-poket kecil dengan harga jual Rp100.000 hingga Rp250.000 per poket. Wilayah peredarannya di sekitar Jalan Hangtuah, Surabaya. Dari empat poket yang dimiliki, satu sudah laku, tiga masih tersisa.
Penangkapan MF berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas menyergap tersangka saat diduga hendak bertransaksi. Selain sabu dan uang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. MF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ancaman pidana yang menantinya sangat berat, mengingat peredarannya tergolong aktif di kawasan publik.
Saat ini, MF telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus memburu MK dan mengembangkan jaringan narkoba lintas selat ini. Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah prioritas utama. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor karena narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda. Dengan kerja sama antara polisi dan warga, diharapkan peredaran sabu di Surabaya bisa ditekan secara signifikan.(Avs)
