Dunia olahraga Indonesia kembali tercoreng dengan terungkapnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum pelatih terhadap atlet perempuannya. Polda Jawa Timur melalui Direktorat PPA-PPO resmi menetapkan WPC (44), warga Madiun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPKS yang terjadi selama hampir setahun penuh. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas, Senin (9/3/2026). Kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku diduga telah beraksi berulang kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024 di sejumlah lokasi berbeda.
Dirres PPA-PPO Kombes Pol Ganis Setyaningrum membeberkan detail kronologi yang membuat publik geram. Tersangka dengan cerdik memanfaatkan setiap kesempatan saat korban harus mengikuti pertandingan di luar kota untuk melancarkan aksi bejatnya. Hotel-hotel di Kabupaten Jombang, Ngawi, dan Bali menjadi saksi bisu perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum yang seharusnya menjadi pelindung atlet. Polisi berhasil mengamankan bukti check-in hotel di Jombang sebagai salah satu barang bukti kunci, bersama dengan KTP, handphone, dan surat keputusan pengangkatan atlet yang menunjukkan relasi kuasa antara tersangka dan korban.
Yang lebih memilukan, dampak psikologis yang dialami korban sangat berat hingga mengganggu karier profesionalnya sebagai atlet. Kombes Ganis menjelaskan bahwa korban mengalami gangguan konsentrasi saat bertanding yang diduga kuat akibat trauma berkepanjangan. Sebagai atlet bela diri berusia 24 tahun, seharusnya ia berada di puncak performa, namun harus menanggung beban mental akibat ulah oknum yang menyalahgunakan kepercayaan. Berkat keberaniannya melapor setelah menceritakan kepada pihak internal, kasus ini akhirnya bisa terungkap dan pelaku ditangkap. Polda Jatim kini menggandeng DP3AK untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan optimal.
Tersangka kini harus berhadapan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kombes Abast menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas penanganan

.jpeg)