SURABAYA – Ada kabar yang tidak mengenakkan bagi para pelaku premanisme di Jawa Timur: masa depan Anda di balik jeruji besi bisa mencapai hampir satu dekade. Polda Jawa Timur melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan pasal-pasal berat dalam setiap proses hukum terhadap pelaku pemerasan, pengancaman, dan tindak premanisme lainnya. Dalam konferensi pers Rabu (4/3/26), ia merinci bahwa Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun bagi pelaku pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons serius terhadap eskalasi kejahatan yang kian meresahkan. Kombes Pol Abast menyoroti bahwa penggunaan senjata tajam dan upaya intimidasi dengan rekayasa tuduhan pidana adalah perbuatan melawan hukum yang masuk kategori kejahatan serius. Negara, tegasnya, tidak boleh kalah oleh aksi-aksi premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum. Dengan ancaman hukuman setinggi itu, diharapkan para pelaku berpikir ribuan kali sebelum beraksi.
Implementasi pasal berat ini bukan sekadar wacana. Polda Jatim telah membuktikan dengan memproses para pelaku di Pasuruan, menangkap debt collector di Mojokerto, serta mengamankan tersangka penculikan di Jombang. Setiap kasus diproses dengan tuntas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melapor, karena setiap laporan akan menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk menindak tegas para perusuh keamanan. Sinergi antara warga dan aparat inilah yang diyakini mampu menciptakan lingkungan yang benar-benar aman dan bebas dari segala bentuk premanisme.
.jpeg)
