Niat mengais rezeki haram di perantauan berakhir tragis bagi RS dan RV, dua pemuda asal Lampung Timur yang memilih jalur kriminal dengan mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polres Malang. Bukannya pulang membawa uang hasil penjualan motor curian, mereka justru harus merasakan dinginnya sel tahanan selama bulan Ramadan.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Malang pada Rabu (4/3/26). "Kami mengamankan RS terlebih dahulu di sebuah rumah kos di Kelurahan Turen, lengkap dengan barang bukti satu unit motor curian. Pengembangan kemudian mengarah ke RV yang ditangkap di wilayah Dampit," paparnya.
Kronologi bermula dari laporan warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, yang kehilangan motor Honda Beat miliknya saat rumah ditinggal kosong pada pertengahan Februari lalu. Tim gabungan Satreskrim, Polsek Turen, dan Polsek Sumberpucung bergerak cepat, melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RS pada Rabu (25/2/26).
AKP Bambang menjelaskan bahwa modus kedua pelaku adalah mencari rumah yang sedang ditinggalkan penghuninya, lalu mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam. "Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka melakukan aksi ini untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, berencana menjual motor curian tersebut," ungkapnya.
Dari tangan RV, polisi menyita satu unit motor Honda Supra X 125 yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian. Kini, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. Polres Malang memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan aksi serupa di lokasi lain, sekaligus mengintensifkan patroli di bulan suci guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

.jpeg)