Seorang pria asal Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, harus berurusan dengan aparat hukum setelah melakukan pencabulan berulang terhadap remaja yang masih di bawah umur. SAGP (27) diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Jumat pekan lalu berdasarkan laporan korban yang mengalami serangkaian kekerasan fisik dan psikis sepanjang tahun 2024. Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku menggunakan ancaman yang sangat serius untuk melancarkan aksinya.
Kepolisian mengungkap bahwa korban berinisial S disetubuhi sebanyak empat kali oleh tersangka. Awalnya, pelaku menggunakan modus rayuan dengan menjanjikan pernikahan. Namun, setelah kejadian pertama, korban terperangkap dalam tekanan psikologis karena tersangka mulai mengancam akan menyebarkan video persetubuhan jika korban tidak bersedia melayani nafsu bejatnya. Ancaman ini menjadi alat pemaksa yang efektif bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya.
Tidak hanya ancaman psikis, kekerasan fisik juga dialami korban. Ipda Jinarwan selaku Kasihumas Polres Mojokerto Kota menjelaskan bahwa tersangka pernah mencekik leher korban dan mendorongnya hingga jatuh. Dalam sebuah insiden yang menunjukkan tingkat kekejaman pelaku, SAGP juga menancapkan pisau di atas kasur sebagai bentuk intimidasi. Ancaman kekerasan juga disampaikan melalui voice note WhatsApp yang dikirimkan kepada korban.
Barang bukti yang diamankan cukup memberatkan posisi tersangka. Petugas menyita sebuah flash disk berisi dokumentasi luka bekas cekikan dan foto kasur bekas tancapan pisau, satu buah pisau, serta pakaian korban yang dikenakan saat pencabulan. Seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Mojokerto Kota untuk mendukung proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun 3 bulan penjara. Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa demi menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda. (Avs)
.jpeg)