Polri Naikkan Kasus Korupsi Batu Bara PLTU ke Penyidikan, Negara Rugi Rp5 Triliun


Jakarta- Dugaan korupsi besar di sektor energi nasional semakin terang setelah Kortastipidkor Bareskrim Polri resmi menaikkan status perkara pengadaan batu bara PLTU ke tahap penyidikan pada Senin (6/7). Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono mengumumkan langkah ini dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, mengungkapkan bahwa kerugian negara diindikasikan mencapai Rp5 triliun akibat manipulasi kualitas dan kuantitas pasokan batu bara yang dilakukan oleh PT UBP dan PT BRA. Kasus yang mencakup periode 2018-2026 ini berpotensi menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera, Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jabodetabek, yang turut memperparah kerugian perekonomian nasional. Peningkatan status ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri serius memberantas korupsi di sektor strategis.


Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup melalui penyelidikan mendalam dan analisis dokumen. Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menambahkan bahwa kerugian Rp5 triliun masih bersifat sementara dan akan diaudit secara resmi oleh BPK RI. Penyidik akan menerapkan pasal-pasal dalam UU Tipikor, KUHP, dan UU TPPU, serta terus mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. Sebanyak 34 undangan klarifikasi telah diterbitkan dan 16 pihak telah dimintai keterangan sejauh ini.


Kabareskrim Polri menegaskan dukungan penuh terhadap proses penyidikan, termasuk kolaborasi dengan Dittipidter Bareskrim Polri untuk mendukung aspek teknis pertambangan. Polri berkomitmen mengoptimalkan asset recovery dan memulihkan kerugian negara melalui koordinasi dengan BPK RI dan PPATK. Kadiv Humas Polri memastikan transparansi informasi kepada publik seiring perkembangan kasus. Dengan profesionalisme dan akuntabilitas, Polri bertekad mengungkap tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi negara serta masyarakat yang dirugikan. (Avs)

AVSHALOM GROUP

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama