Sabu 39 Gram, Timbangan, dan Sepeda Motor – Polres Ngawi Sita Semua dari Pengedar RS


Ngawi, Madiun – Operasi pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil mengamankan seorang pengedar sabu yang cukup aktif. Tersangka RS (36) diringkus di rumah kontrakannya di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, setelah petugas mendapatkan informasi dari seorang penyalahguna yang ditangkap pada Sabtu (6/6/2026) dini hari. Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo memimpin langsung penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum. Hasilnya, polisi menemukan sabu seberat 39,222 gram yang sudah dikemas dalam puluhan paket siap edar.

Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan cukup lengkap untuk membuktikan aktivitas peredaran: timbangan digital yang masih berfungsi, ribuan plastik klip kosong, sedotan plastik berbagai warna yang lazim digunakan sebagai alat hisap, satu unit telepon seluler, serta sepeda motor yang diduga menjadi kendaraan operasional tersangka. Semua barang ini langsung disita dan dibawa ke Mapolres Ngawi untuk proses penyidikan. AKP Marji menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti keseriusan Polres Ngawi dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. "Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya," ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Tersangka RS kini menghadapi jeratan hukum yang sangat berat. Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengancamnya dengan pidana mati atau penjara seumur hidup. Polres Ngawi berkomitmen untuk terus memburu setiap pelaku yang meracuni generasi muda. Dari sebuah kontrakan di Madiun, polisi menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya sabu. Ini bukan akhir, tetapi awal dari pengungkapan jaringan yang lebih besar. (Avs)

AVSHALOM GROUP

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama