Dua Tersangka Residivis Ditangkap, Polres Probolinggo Ungkap Pembunuhan di Sumur Alassumur Kulon


Probolinggo- Pertemuan daring antara SM (24) dan RF yang berawal dari aplikasi pertemanan berakhir dengan kematian tragis korban yang jasadnya dibuang ke dalam sumur di Desa Alassumur Kulon, Kraksaan. Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus ini setelah tim penyidik bekerja tanpa henti sejak penemuan jenazah pada Jumat (3/7/2026) hingga berhasil mengamankan dua tersangka, RF dan HD, pada Sabtu (4/7/2026). Kedua pelaku yang ternyata residivis ini kini harus berhadapan dengan hukum yang akan menilai setiap langkah keji mereka, mulai dari merencanakan pertemuan hingga menghilangkan jejak kejahatan secara brutal.


Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menjelaskan bahwa korban dijemput RF di Jalan Cokroaminoto dengan dalih akan dikenalkan kepada orang tua, namun sebenarnya korban dibawa ke lokasi terisolasi di Alassumur Kulon dan menjadi korban kekerasan yang merenggut nyawanya. Setelah korban meninggal, kedua tersangka dengan sadis merusak sepeda motor korban, membuangnya ke sungai Randu Merak, lalu membakar ponsel dan pakaian korban untuk menutupi identitas. Upaya mereka gagal ketika seorang pekerja kebun mencium bau menyengat dari sumur dan melaporkan temuan tersebut kepada polisi, yang kemudian memulai penyelidikan intensif hingga menangkap kedua pelaku.


AKBP Latif menambahkan bahwa motif pelaku adalah ingin menguasai barang-barang korban, dan fakta bahwa RF adalah residivis memperlihatkan bahwa ia telah terbiasa dengan tindak kriminal. Barang bukti yang diamankan antara lain cincin korban, ikat rambut, dua ponsel tersangka, jaket denim, dan sepeda motor milik tersangka. Polres Probolinggo bertekad mengusut perkara ini secara tuntas dan transparan, serta mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya yang mengintai di balik interaksi dunia maya. Keadilan untuk SM dan keluarganya akan terus dikejar hingga kedua tersangka menerima hukuman yang setimpal. (Avs)


AVSHALOM GROUP

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama