Pasuruan- Dua ekor sapi yang hilang dari kandang di Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, pada Kamis (2/7/2026) malam kini sudah ditemukan jejaknya setelah Polres Pasuruan berhasil mengamankan tiga tersangka pada Minggu (5/7/2026) dini hari. Peternak yang mengalami kerugian Rp35 juta ini melapor ke Polsek Nongkojajar, yang kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasuruan untuk melakukan penyelidikan. Tim gabungan yang dibentuk berhasil melacak keberadaan para pelaku dan mengamankan mereka di lokasi yang berbeda, bersama dengan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pasuruan dalam melindungi aset peternak.
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno menyampaikan bahwa ketiga tersangka berinisial PS, AP, dan H kini telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja cepat dan solid antara tim Satreskrim dan Polsek Nongkojajar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya cukup berat. Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Dengan sinergi antara Polri dan masyarakat, kejahatan seperti pencurian ternak dapat diminimalisir dan keamanan lingkungan tetap terjaga. (Avs)
