Nganjuk- Kepercayaan adalah hal berharga, namun di tangan orang yang salah, ia bisa menjadi celah kejahatan seperti yang dialami seorang pemuda di SPBU Baron pada Kamis (2/7/2026). Polres Nganjuk bersama Polsek Baron berhasil mengamankan pelaku SK (17), warga Diwek, Jombang, pada Sabtu (4/7/2026) setelah melakukan penyelidikan yang intensif. Modus yang digunakan pelaku cukup sederhana namun efektif: setelah berkenalan dengan korban melalui media sosial dan berkeliling bersama, ia memanfaatkan momen korban berwudu untuk membawa kabur sepeda motor Honda Beat dan ponsel yang dititipkan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta akibat kejadian tersebut.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengapresiasi kerja cepat Unit Resmob Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Baron yang berhasil melacak dan menangkap pelaku di rumah temannya di Diwek, Jombang. Barang bukti yang disita meliputi sepeda motor korban, helm, hoodie biru, celana hitam, dan uang Rp15 ribu yang merupakan sisa hasil penjualan ponsel korban. Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan janji-janji manis dari orang yang baru dikenal di media sosial, terutama jika menyangkut barang berharga.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menegaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Proses penyidikan terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polres Nganjuk berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan jalanan dan mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap modus-modus kejahatan yang memanfaatkan media sosial sebagai alat pendekatan. (Avs)
