AKP M Prasetyo, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menyebut bahwa modus MS sebagai tetangga korban sangat licik karena tidak mudah terdeteksi. Setelah motor raib, pelaku mengganti nomor polisi kendaraan dengan harapan tidak akan terlacak. Namun, kecepatan tim pemburu begal membuat semua upaya tersangka sia-sia, dan motor korban pun berhasil diamankan beserta pelakunya. Kasus ini menjadi bukti bahwa residivis narkoba tidak selalu berhenti berbuat jahat setelah keluar penjara, dan justru bisa mencari peluang kejahatan baru seperti curanmor.
Polres Pelabuhan Tanjungperak kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi kejahatan jalanan, baik begal maupun pencurian motor. Tindakan tegas terukur akan terus diterapkan terhadap pelaku yang membahayakan petugas atau masyarakat luas. AKP M Prasetyo juga menyampaikan bahwa rasa aman dan nyaman warga adalah prioritas utama, sehingga tidak ada toleransi bagi residivis yang mengulangi aksinya. Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Melalui call center 110 yang gratis dan aktif 24 jam, warga Surabaya bisa melaporkan kejahatan kapan saja tanpa dipungut biaya. Datang langsung ke kantor Polres Pelabuhan Tanjungperak juga menjadi alternatif bagi yang ingin memberikan informasi lebih detail. Dengan diungkapnya kasus MS, polisi berharap masyarakat semakin percaya bahwa aparat akan bertindak cepat dan tegas. Jangan ragu melapor, karena keamanan lingkungan dimulai dari keberanian satu orang untuk bersuara.(Avs)
.jpeg)