Phoska Tanpa Logo, SNI Pasir: Polres Tulungagung Ungkap 7 Keanehan Pupuk Ilegal di Tulungagung


Masyarakat Tulungagung dihebohkan dengan temuan polisi terkait peredaran pupuk ilegal yang dilakukan PRW (51). Kasat Reskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba mengungkap sedikitnya tujuh keanehan dari kasus ini pada Senin (1/6/26). Pertama, tersangka tidak memiliki lahan pertanian. Kedua, namanya tidak terdaftar di kelompok tani. Ketiga, ia baru menyewa lahan setelah ditangkap. Keempat, label karung bertuliskan "Phoska" bukan "Phonska". Kelima, tidak ada logo Pupuk Indonesia. Keenam, NIB tidak terdaftar dan alamat perusahaan fiktif. Ketujuh, kandungan pupuk 15-10-15 tidak sesuai standar 15-15-15.

Iptu Andi juga menemukan kesalahan krusial pada nomor SNI. Karung tersebut mencantumkan SNI 1803, padahal dalam database nasional, SNI 1803 adalah untuk produk pasir bangunan. Pupuk yang benar harus menggunakan SNI 2803. Selain itu, pengecekan izin edar pada database pupuk dan pestisida Indonesia tidak menemukan merek yang sama. Kode kemasan diawali angka 1, sementara produk asli umumnya diawali kode 01. Semua fakta ini memperkuat dugaan bahwa pupuk yang diedarkan PRW adalah ilegal dan berpotensi merusak kualitas tanah pertanian.

Awal pengungkapan kasus ini berasal dari informasi masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di gudang Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan. Pada 30 Maret 2026 pukul 10.00 WIB, Unit Pidek Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan kendaraan pick up L300 yang mengangkut 45 sak pupuk ilegal. Petugas kemudian melakukan pengecekan ke gudang penyimpanan dan menemukan total 81 sak pupuk, dua terpal biru, serta empat palet kayu. Semua barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Tulungagung mengimbau para petani agar waspada dan tidak tergiur harga murah. Ciri-ciri pupuk ilegal seperti yang diungkap ini mudah dikenali: tulisan merek yang salah, tanpa logo resmi, nomor SNI tidak sesuai, dan kode kemasan aneh. Kasus PRW menjadi pelajaran berharga bahwa peredaran pupuk ilegal tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga mengancam produktivitas pertanian di Tulungagung.(Avs)

AVSHALOM GROUP

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama