Suara mesin pencacah di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026) menjadi pertanda bahwa 466.535 lembar uang rupiah palsu tidak akan pernah kembali beredar di tengah masyarakat. Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan Botasupal menggelar konferensi pers sekaligus seremonial pemusnahan uang palsu sebagai wujud komitmen menjaga kedaulatan rupiah dan stabilitas sistem keuangan nasional. Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran. Ia melaporkan bahwa rasio temuan uang palsu terus menurun drastis dari 4 ppm pada tahun 2025 menjadi hanya 1 ppm pada April 2026, bukti bahwa sinergi lintas institusi membuahkan hasil nyata.
Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, Bareskrim Polri dan jajaran berhasil mengungkap 252 laporan polisi dengan jumlah tersangka mencapai 1.241 orang yang terlibat dalam jaringan pemalsuan uang. Barang bukti yang diamankan tidak main-main: 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu turut disita sebagai bagian dari pengungkapan kasus. Menurut Wakabareskrim, uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga mampu mengganggu stabilitas perekonomian dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap rupiah. Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat, sehingga dipastikan tidak ada lagi sisa yang bisa disalahgunakan.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menjelaskan bahwa pencapaian ini tidak terlepas dari peningkatan kualitas bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengamanan yang semakin sulit ditembus pemalsu. Bahkan dunia internasional telah memberikan pengakuan: Seri uang emisi 2022 memenangkan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023, sedangkan pecahan Rp50.000 emisi 2022 dinobatkan sebagai uang kertas paling aman peringkat kedua dunia pada November 2024. Dengan standar keamanan setinggi itu, masyarakat pun diharapkan semakin mudah mengenali uang asli dan semakin sulit tertipu oleh uang palsu.
Wakabareskrim mengingatkan kembali bahwa pemalsuan uang adalah kejahatan serius dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar sesuai Pasal 374 KUHP 2023. Ia mengajak masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai dan aktif melaporkan jika menemukan uang yang diragukan keasliannya. Dengan musnahnya 466.535 lembar uang palsu, Polri dan Bank Indonesia berharap kedaulatan rupiah semakin kokoh dan masyarakat semakin percaya pada sistem keuangan nasional. (Avs)
