Karung Berisi Cenderawasih dan Kakatua Tanimbar, ABK 22 Tahun Ditangkap di Probolinggo


Polres Probolinggo Kota menggagalkan percobaan penyelundupan 38 ekor satwa dilindungi yang dikirim dari Maluku, dengan mengamankan seorang anak buah kapal (ABK) berinisial YP (22) sebagai tersangka. Kapolres AKBP Rico Yumasri mengungkapkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci awal pengungkapan kasus ini, di mana petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan di jalur laut. YP ditangkap bersama puluhan satwa yang sengaja disembunyikan di ruang tertutup kapal, dikemas dalam karung, kardus, dan keranjang plastik yang sangat tidak layak bagi makhluk hidup. Probolinggo yang menjadi tujuan diduga akan berfungsi sebagai titik transit sebelum satwa-satwa ini dijual ke kolektor ilegal.

Satwa yang diselundupkan berasal dari spesies langka seperti burung Cenderawasih Raja, Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Tanimbar, dan Pelandu Nugini. AKBP Rico menegaskan bahwa kejahatan ini sangat serius karena menyangkut kelestarian ekosistem dan mengancam populasi satwa yang semakin terdesak di habitat aslinya. YP yang masih sangat muda, 22 tahun, diduga hanya sebagai kurir, sementara jaringan yang lebih besar masih dalam penyelidikan. Polisi menduga ada aktor lain di Maluku yang memasok satwa dan calon pembeli di Probolinggo serta daerah sekitarnya yang siap menampung barang ilegal ini.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa jalur laut bukan lagi tempat aman bagi penyelundupan satwa liar. Kapolres Rico menjelaskan bahwa pengemasan dalam karung dan kardus tanpa ventilasi yang baik menyebabkan satwa-satwa ini menderita sepanjang perjalanan laut yang memakan waktu berhari-hari. Beberapa satwa ditemukan dalam kondisi lemah, dan tidak menutup kemungkinan ada yang mati sebelum sempat diselamatkan. Polres Probolinggo Kota berkomitmen untuk memperketat pengawasan di pelabuhan dan bekerja sama dengan masyarakat setempat untuk memutus mata rantai perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Tersangka YP kini dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya sangat berat: penjara minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar. Kapolres Probolinggo Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merusak lingkungan dan ekosistem. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau memelihara satwa dilindungi dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, karena setiap satwa yang selamat dari penyelundupan adalah kemenangan kecil bagi kelestarian alam Indonesia.(Avs)

AVSHALOM GROUP

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama