Polrestabes Surabaya melalui Unit Resmob Satreskrim berhasil membongkar praktik kejahatan baru di mana seorang perempuan menyamar sebagai asisten rumah tangga (ART) untuk mencuri perhiasan emas majikannya. Tersangka berinisial E (40), warga Tanggul, Jember, diamankan di kawasan Banyu Urip, Surabaya, pada Jumat (22/5), setelah terbukti melakukan aksinya di dua rumah berbeda di wilayah Surabaya. Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan bahwa E memanfaatkan media sosial yang ramai digunakan masyarakat untuk mencari lowongan ART, lalu menghubungi calon korban melalui WhatsApp dengan penawaran jasa yang meyakinkan. Setelah berhasil masuk ke rumah korban dan mendapatkan kepercayaan, E mencuri emas yang disimpan di kamar, lalu pamit pulang dengan berbagai alasan dan tidak pernah kembali.
Korban pertama yang melapor ke Polsek Genteng mengaku kehilangan emas Antam senilai sekitar Rp30 juta setelah mempekerjakan E selama beberapa jam saja. Korban awalnya mengunggah informasi lowongan ART di media sosial dan dihubungi oleh E yang mengaku bersedia bekerja membantu pekerjaan rumah tangga. Setelah E bekerja beberapa jam dan meminta izin pulang dengan alasan menjemput anak sekolah, korban mulai curiga dan menelusuri identitas pelaku melalui aplikasi Get Contact. Dari hasil penelusuran, korban menemukan sejumlah identitas yang diduga berkaitan dengan penipuan, dan setelah memeriksa barang berharganya, emas Antam yang disimpan di kamar sudah tidak ada. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng, dan polisi pun mulai melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan, Unit Resmob Polrestabes Surabaya mendapati bahwa E juga diduga terlibat dalam kasus serupa di wilayah Kedinding Lor, Surabaya, dengan modus yang hampir sama. Polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan E dan berhasil menangkapnya di kawasan Banyu Urip, Surabaya, lengkap dengan barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang digunakan untuk menghubungi korban. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian juga diamankan sebagai bukti pendukung untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka. E kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan sedang dalam proses penyidikan intensif di Polrestabes Surabaya.
AKP Hadi Ismanto mengimbau seluruh masyarakat, terutama yang berencana merekrut ART melalui media sosial, untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap calon pekerja. Ia menyarankan agar calon majikan meminta identitas asli, melakukan wawancara tatap muka yang mendalam, serta meminta referensi dari tempat kerja sebelumnya. Selain itu, jangan pernah meninggalkan barang berharga seperti emas, uang tunai, atau perhiasan di tempat yang mudah dijangkau oleh orang yang baru dikenal. Jika mengalami kejadian serupa atau melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi melalui kantor polisi terdekat. Keberhasilan Polrestabes Surabaya mengungkap kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dengan modus apapun tidak akan luput dari jangkauan hukum, sekreatif apa pun cara pelaku menyamar.(Avs)
