Dua Tersangka Lebih Dulu Ditangkap, Kini Dalang NH Diserahkan Polres Bangkalan ke Polres Jombang


Jejak kasus penyekapan satu keluarga asal Jombang yang sempat viral di Kecamatan Socah, Bangkalan, akhirnya sampai ke otak pelaku setelah Tim Macan Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan Polda Jatim menangkap seorang perempuan berinisial NH. Penangkapan dilakukan di kawasan pertigaan lampu merah Junok, Bangkalan, dan NH langsung ditetapkan sebagai tersangka dalang. Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menyampaikan pada Kamis (14/5/26) bahwa NH sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Kini ketiga pelaku sudah berada dalam pengawasan polisi.

AKP Hafid menerangkan bahwa peristiwa ini berawal dari Kabupaten Jombang, bukan dari Bangkalan, sehingga setelah ditangkap NH langsung diserahkan ke Polres Jombang. Penyerahan ini dilakukan agar proses hukum bisa berjalan di wilayah tempat kejadian awal bermula. Polisi menegaskan bahwa sinergi antar instansi sangat penting dalam kasus lintas wilayah seperti ini. Dengan demikian, penyidikan bisa dilakukan secara menyeluruh tanpa hambatan birokrasi.

Sebelum NH ditangkap, polisi lebih dahulu mengamankan dua tersangka lain berinisial BA dan ZH di lokasi berbeda. BA ditangkap saat berada di depan salah satu minimarket di Bangkalan, meski sempat melakukan perlawanan dan menolak diitangkap, petugas akhirnya berhasil membawanya ke kantor Polisi. Peristiwa penangkapan BA menjadi pelajaran bahwa pelaku kejahatan tidak bisa leluasa bergerak. Dari BA, polisi mendapatkan informasi penting yang mengarah ke keberadaan NH.

Tersangka ZH ditangkap saat bersembunyi di rumah istrinya di Desa Arok, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Polisi menyebut proses penangkapan ZH berlangsung tanpa perlawanan meski sempat mendapat hambatan dari pihak keluarga yang enggan bekerja sama. Dengan tertangkapnya NH sebagai dalang, kasus penyekapan satu keluarga asal Jombang ini diharapkan segera rampung. Polres Bangkalan berkomitmen terus memberantas aksi penyekapan dan penganiayaan yang meresahkan masyarakat.(Avs)

AVSHALOM GROUP

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama