Angka 301,37 gram sabu mungkin hanya sebuah bilangan, tetapi bagi Polres Ponorogo, itu berarti ribuan nyawa yang berhasil diselamatkan. Pengungkapan ini dimulai pada 19 Maret 2026 saat Satresnarkoba menangkap tersangka K. Dari mulut K, polisi mendapatkan informasi krusial bahwa pasokan sabu berasal dari seseorang di Madiun bernama INR. Setelah melakukan pengembangan selama beberapa pekan, tim akhirnya menggerebek rumah INR di Jalan Tampar, Kecamatan Taman, pada Jumat (4/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Di dalam rumah, petugas menemukan tiga plastik klip besar masing-masing berisi sekitar 99 gram sabu, satu paket kecil 3,68 gram, serta perlengkapan lain seperti plastik klip kosong dan ponsel.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto Fauzal, menjelaskan bahwa keberhasilan ini memiliki dampak berganda. Dari sisi kesehatan masyarakat, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi lima orang, maka 301 gram berarti 1.505 individu terlindungi dari bahaya narkotika. Dari sisi ekonomi, potensi peredaran uang sebesar Rp390 juta berhasil digagalkan, dengan acuan harga Rp1,3 juta per gram. INR diketahui sebagai pemasok dalam jaringan distribusi yang mengalir ke Ponorogo, dan penangkapannya menjadi pukulan telak bagi rantai pasok ilegal di wilayah timur Jawa Timur. Polisi menyebut ini sebagai pengungkapan yang signifikan dalam perang melawan narkoba.
Tersangka INR kini menghadapi ancaman hukuman maksimal sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, mulai dari pidana mati, seumur hidup, hingga minimal enam tahun penjara. Kompol Try menegaskan bahwa Polres Ponorogo tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran barang haram. "Ancaman hukuman bagi tersangka sangat berat, dan kami masih terus mengembangkan jaringan yang lebih luas," pungkasnya. Dengan diputuskannya mata rantai ini, Polres Ponorogo berharap masyarakat dapat bernapas lebih lega, sekaligus menjadi peringatan bagi pengedar lain bahwa kejaran aparat tidak akan pernah berhenti.(Avs)
