Jaringan MinyaKita Ilegal Terungkap, Dua Gudang di Sidoarjo Digerebek


Polda Jawa Timur menetapkan empat tersangka dalam kasus produksi minyak goreng MinyaKita ilegal yang melanggar standar mutu, label, dan takaran. Mereka adalah HPT (pemilik modal), MHS dan SST (pengawas), serta ARS (operator), yang mengoperasikan gudang tanpa izin di kawasan Sedati, Sidoarjo, serta gudang lain di Taman yang sebenarnya sudah berizin tetapi tetap curang.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa untuk kemasan 1 liter, isi riil hanya 700–900 ml, sementara kemasan 5 liter hanya sekitar 4.600 ml. Pelaku juga mencantumkan nomor BPOM palsu dan tidak memiliki sertifikasi SNI, sehingga produk yang beredar sangat merugikan hak konsumen atas informasi yang benar.

Praktik ini sudah berjalan sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi 900–1.000 karton per siklus dan omzet sekitar Rp234 juta. Minyak curah dibeli dari distributor resmi Surabaya, kemudian di-repacking menggunakan merek MinyaKita secara ilegal dan didistribusikan ke Jember, Tarakan, serta Trenggalek.

Polisi menyita mesin pengemasan, tangki, puluhan kardus, dan satu mobil tangki. Keempat tersangka dijerat dengan tiga undang-undang berbeda yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah, sebagai bentuk komitmen keras kepolisian terhadap kejahatan pangan.(Avs)

AVSHALOM GROUP

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama