Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan dua warga asli Bondowoso, MAM (54) dan M (63), sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan total barang bukti mencapai 1,015 ton. Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Wawan Triono mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik penimbunan dan penjualan ilegal BBM subsidi ke kios-kios dengan harga di atas ketentuan resmi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam, termasuk penggerebekan di lokasi penyimpanan rahasia milik para tersangka. Iptu Wawan menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama di sektor transportasi dan usaha kecil. Polres Bondowoso berkomitmen untuk menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan, tanpa celah bagi spekulan.
Iptu Wawan menjelaskan bahwa modus yang digunakan kedua tersangka tergolong klasik namun sulit dideteksi tanpa penyelidikan intensif. Mereka membeli Pertalite dari beberapa SPBU secara bergilir menggunakan jeriken dan mobil tangki kecil, kemudian menyimpannya di gudang yang sengaja disembunyikan di area perkebunan. Setelah stok terkumpul, mereka menjualnya ke kios-kios di Bondowoso dan sekitarnya dengan harga yang bisa mencapai dua kali lipat dari harga resmi. Dampak dari praktik ini sangat terasa oleh masyarakat: antrean panjang di SPBU menjadi pemandangan sehari-hari, nelayan kesulitan mendapatkan bahan bakar untuk melaut, dan pengemudi ojek online terpaksa mengurangi jam operasional karena biaya BBM yang membengkak. Iptu Wawan menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana serius yang menimbulkan dampak luas, mulai dari kerugian negara hingga destabilisasi ekonomi masyarakat kecil.
Kedua tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang sangat berat. Mereka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar sengaja dirancang untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan negara. Iptu Wawan menjelaskan bahwa besaran denda tersebut dihitung berdasarkan potensi kerugian negara akibat subsidi yang tidak tepat sasaran, ditambah dengan keuntungan ilegal yang diperoleh para tersangka selama menjalankan praktik penimbunan. Polisi juga akan mengusut kemungkinan adanya aset lain milik para tersangka yang didapat dari hasil kejahatan, seperti tanah, kendaraan, atau tabungan, untuk disita sebagai bagian dari proses hukum.
Polres Bondowoso mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penimbunan atau penjualan BBM ilegal di lingkungan mereka. Iptu Wawan menegaskan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan, termasuk kerja sama dengan Pertamina untuk memantau pola pembelian mencurigakan di SPBU. Polisi juga akan melakukan sosialisasi kepada pemilik kios dan pengecer tentang bahaya hukum membeli BBM dari sumber tidak resmi, karena mereka juga bisa dijerat sebagai turut serta dalam tindak pidana. Dengan diamankannya 1,015 ton Pertalite dan ditangkapnya dua tersangka, diharapkan pasokan BBM di Bondowoso kembali normal dan masyarakat bisa bernapas lega. Kasus ini menjadi peringatan bahwa penimbun BBM subsidi tidak akan pernah aman, karena polisi terus bergerak dan hukum akan ditegakkan tanpa kompromi. Iptu Wawan menutup dengan pesan tegas: berhentilah mengambil hak rakyat, karena dendanya tidak hanya puluhan miliar rupiah, tetapi juga masa depan yang hilang di balik jeruji besi.(Avs)
