Kasus perampasan sepeda motor yang dialami seorang pelajar di wilayah Lawang, Kabupaten Malang, akhirnya menemui titik terang. Polres Malang Polda Jatim berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RA (28), seorang perempuan warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari. Penangkapan dilakukan tim Opsnal Satreskrim pada Kamis 5 Maret 2026 setelah melalui proses penyelidikan panjang pasca-kejadian pada 22 Januari 2026. Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengungkapkan bahwa peristiwa berdarah dingin itu terjadi di Jalan Pandowo, Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, saat korban tengah melintas di dini hari yang lengang.
Modus yang digunakan para pelaku cukup klasik namun mematikan. Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor, lalu menghentikan laju kendaraan korban. Satu orang turun dan langsung mengancam dengan senjata tajam jenis celurit, memaksa korban menyerahkan sepeda motor Honda Vario dan ponsel miliknya. Atas laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi RA sebagai salah satu pelaku. Saat penangkapan, polisi mengamankan sebilah celurit, sepeda motor hasil rampasan, dan ponsel korban sebagai barang bukti. Korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp17,5 juta.
Dengan diamankannya RA, kini proses hukum berlanjut di Mapolsek Lawang. Tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Namun, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini karena satu pelaku lain yang ikut serta dalam aksi tersebut masih buron dan identitasnya sudah dikantongi. AKP Bambang menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku kedua terus dilakukan dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara di malam hari. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan bisa terjadi kapan saja, namun kepastian hukum tetap harus ditegakkan demi keadilan korban.(Avs)
.jpeg)