Dua Kurir Narkoba Diringkus Polres Madiun Kota, Modus Ranjau Digunakan Hindari Kejaran


Tim Satresnarkoba Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang kurir berhasil diringkus dalam kurun waktu Februari 2026 dengan total barang bukti sabu mencapai hampir 300 gram dan 101 butir pil ekstasi. Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Tri Wiyono mengungkapkan bahwa kedua tersangka menggunakan modus operandi sistem ranjau untuk mengelabui petugas, yaitu dengan menaruh barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli.

Penangkapan pertama dilakukan pada 12 Februari 2026 di Jalan Rimba Dharma. T.P (30) asal Magetan diciduk dengan 24 paket sabu seberat 200,06 gram dan 19 butir ekstasi. Delapan hari berselang, tepatnya 20 Februari 2026, tim gabungan kembali mengamankan Y.Y (35) di rumahnya kawasan Kejuron. Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu 95,20 gram dan 82 butir ekstasi yang disembunyikan dalam wadah tertutup. Berbagai alat bukti seperti timbangan digital, sedotan, bong, plastik klip, dan ponsel turut disita untuk memperkuat proses hukum.

AKP Tri Wiyono menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat hanya sebagai kurir lapangan yang mendapat perintah dari bandar besar yang kini masuk DPO. Sistem ranjau dipilih untuk memutus mata rantai pertemuan fisik antara penjual dan pembeli sehingga sulit dilacak. Saat ini Polres Madiun Kota terus melakukan pengembangan intensif untuk menangkap aktor intelektual di balik peredaran ini. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebuah peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba.(Avs)

AVSHALOM GROUP

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama