Operasi senyap Tim Resmob Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran bahan peledak ilegal di wilayah Kecamatan Menganti. Sasaran operasi adalah HDP (19), seorang pemuda asal Trenggalek yang tertangkap basah membawa dua kilogram serbuk petasan. Ia diamankan tanpa perlawanan saat sedang bersantai di sebuah warung kopi di Desa Pelemwatu pada Minggu dini hari.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya peredaran serbuk petasan di wilayahnya. Tim Opsnal Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Barang bukti lain yang diamankan adalah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi dan sepeda motor yang menjadi sarana mobilitas tersangka.
Saat ini proses hukum terhadap HDP terus berjalan di Mapolres Gresik. Ia dijerat dengan Pasal 306 KUHP dan terancam hukuman penjara. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas yang mengganggu keamanan. Layanan Call Center 110 dan "Cak Rama" di nomor 0811-8800-2006 siap menerima laporan selama 24 jam penuh. (Avs)
