Jawa Timur resmi mengaktifkan kebijakan manajemen lalu lintas khusus dalam rangka Operasi Ketupat 2026. Kombes Pol Iwan Saktiadi, Dirlantas Polda Jatim, mengumumkan pemberlakuan pembatasan bagi kendaraan angkutan barang tertentu yang dinilai dapat mengganggu kelancaran arus mudik. Kebijakan ini merupakan realisasi dari SKB yang telah ditandatangani oleh sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri. Tujuannya adalah untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang ideal, di mana pemudik dapat bepergian dengan lebih aman, nyaman, dan efisien tanpa harus terjebak di belakang truk-truk besar yang lamban.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026, kendaraan yang dilarang beroperasi adalah mereka yang masuk dalam kategori kendaraan sumbu tiga atau lebih, serta kendaraan dengan kereta tempel dan gandengan. Kombes Iwan menjelaskan bahwa pembatasan ini bersifat situasional dan fokus pada periode puncak mudik. Namun, ia mengingatkan bahwa istilah "pelarangan" kurang tepat, karena yang diterapkan adalah "pembatasan" yang masih memberikan ruang gerak bagi sektor logistik. Kendaraan-kendaraan besar ini hanya diminta untuk tidak melintas di jalan raya pada tanggal-tanggal tersebut, namun mereka tetap bisa beroperasi di luar periode itu atau melalui jalur alternatif yang disepakati.
Pemerintah memastikan bahwa barang-barang vital tetap bisa didistribusikan dengan lancar karena mendapatkan pengecualian. Kombes Iwan merinci bahwa kendaraan yang mengangkut bahan pokok, bahan bakar minyak, pupuk untuk pertanian, ternak, serta kendaraan khusus untuk tanggap darurat bencana boleh tetap beroperasi. Pengecualian ini sangat penting untuk menjamin pasokan listrik, BBM, dan kebutuhan pokok masyarakat tidak terganggu selama libur panjang. Ini menunjukkan bahwa pemerintah mampu membuat kebijakan yang tegas namun tetap fleksibel dan berpihak pada kepentingan publik.
Kepada para pelaku industri, Kombes Iwan menawarkan solusi praktis untuk tetap bisa menjalankan distribusi logistik. Alternatif utamanya adalah dengan melakukan pengalihan muatan ke kendaraan yang lebih kecil, seperti truk engkel atau truk sumbu dua yang kapasitasnya lebih rendah namun tetap memadai. Dengan cara ini, distribusi barang dari pusat ke daerah-daerah tetap bisa berjalan tanpa harus menggunakan armada besar yang terkena pembatasan. Pemerintah mengajak semua pihak untuk bekerja sama menyukseskan kebijakan ini demi terciptanya mudik yang aman, lancar, dan penuh berkah bagi seluruh rakyat Indonesia.(Avs)
.jpeg)