Upaya pembaruan sistem tilang elektronik terus dilakukan Korlantas Polri. Dalam Pameran Kampung Hukum 2026, perangkat ETLE Mobile Handheld menjadi salah satu inovasi yang diperkenalkan kepada publik.
Ajang yang merupakan bagian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi antar lembaga penegak hukum.
ETLE Mobile Handheld memungkinkan petugas melakukan penindakan langsung di lapangan tanpa proses manual yang panjang. Semua data pelanggaran langsung terkoneksi ke sistem ETLE nasional.
Brigjen Pol Faizal selaku Dirgakkum Korlantas menekankan bahwa sistem terintegrasi ini mempercepat proses sekaligus menjaga akurasi dan transparansi penegakan hukum.
Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya kunjungan ke booth Polri. Ratusan warga memanfaatkan kesempatan untuk memahami cara kerja ETLE, mulai dari perekaman bukti hingga pengiriman data digital.
Kehadiran Ketua Mahkamah Agung RI di stand Polri semakin memperkuat pesan bahwa transformasi digital hukum adalah kebutuhan bersama.
Kombes Pol Dwi Sumrahadi menyebutkan, teknologi ini juga menjadi sarana edukasi publik agar kesadaran berlalu lintas meningkat.
Dengan pengembangan ETLE Mobile Handheld, Polri menargetkan terciptanya sistem lalu lintas yang lebih tertib dan profesional di masa mendatang.
