Satresnarkoba Polres Nganjuk Bongkar Dua Kasus Pil LL, Tiga Orang Ditangkap



Nganjuk- Komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya kembali dibuktikan dengan pengungkapan dua kasus pil dobel L dalam sehari. Tiga terduga pelaku berinisial DF (18), YW (29), dan MP (25) diamankan dari dua lokasi berbeda pada Kamis (16/7/2026). Total 120 butir pil LL disita sebagai barang bukti, bersama sejumlah ponsel dan satu unit sepeda motor.


Kasus pertama terungkap di warung kopi Mangundikaran sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas yang melakukan penyelidikan mengamankan DF setelah menemukan 70 butir pil LL padanya. DF mengaku mendapat pasokan dari pemasok yang kini menjadi DPO. Kasus kedua terjadi di Begadung sekitar pukul 19.00 WIB, di mana YW dan MP ditangkap dengan 50 butir pil LL. Kedua kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik.


Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, menyatakan pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya. Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi, menambahkan bahwa penyidik terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik para terduga pelaku. Ketiga tersangka kini ditahan untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Avs) 

AVSHALOM GROUP

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama