Jakarta- Penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya tanpa pemeriksaan calon tersangka tetap sah secara hukum, demikian penilaian Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda. Menurutnya, KUHAP tidak secara eksplisit mengatur keharusan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memang menafsirkan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti dan disertai pemeriksaan calon tersangka, namun dalam pertimbangan putusan tersebut terdapat pengecualian untuk tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia) .
Prof. Juanda menjelaskan bahwa dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang membuat pemanggilan melalui prosedur biasa tidak memungkinkan. Jika proses dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum lebih luas. "Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi," ujarnya . Tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya memberikan kesempatan membela diri, namun bukan satu-satunya indikator sahnya penetapan tersangka.
Ia menegaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan secara menyeluruh. "Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang," jelasnya . Pemeriksaan sebagai saksi tidak otomatis menjadikan penetapan tersangka sah, dan tidak adanya pemeriksaan calon tersangka juga tidak otomatis membatalkan penetapan tersangka jika terdapat alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Juanda optimistis langkah penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana. Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut . (Avs)
