Nganjuk- Petualangan BR (20), warga Lamongan, dalam menguasai perhiasan curian senilai Rp120 juta akhirnya berakhir di tangan tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Lengkong. Penangkapan yang terjadi pada Jumat (24/7) ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif sejak korban melaporkan kehilangan emas, logam mulia, dan BPKB sepeda motor di Desa Lengkong pada 4 Juli lalu. Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan memastikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kejelian petugas dalam mengamati gerak-gerik terduga pelaku yang mencurigakan hingga akhirnya berhasil diamankan.
Korban baru mengetahui perhiasan yang disimpan di laci meja rias telah hilang setelah mendapat kabar dari keluarganya pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 06.24 WIB. Pengecekan menunjukkan berbagai perhiasan emas dan BPKB sepeda motor telah raib, dengan total kerugian mencapai Rp120.170.000. Laporan segera diterima Polsek Lengkong, dan tim gabungan merespons dengan melakukan penyelidikan di lokasi, meminta keterangan saksi, dan menelusuri jejak barang-barang korban hingga petunjuk mengarah pada BR. Berkat pengamatan yang cermat, pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan BR, polisi mengamankan tiga gelang, dua kalung, dua anting, satu cincin, telepon genggam, tas, raket, sepatu olahraga, dan sejumlah kartu perbankan. Kasat Reskrim AKP Sukaca mengungkapkan bahwa sebagian besar perhiasan telah dijual dengan nilai sekitar Rp14,2 juta, dan uangnya digunakan untuk membeli telepon genggam serta perlengkapan olahraga. BPKB sepeda motor korban juga sempat digadaikan, dan penyidik masih terus menelusuri keberadaan barang bukti lainnya yang belum ditemukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lengkap dan tuntas.
BR dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman sesuai perbuatannya. Polres Nganjuk berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mencari sisa barang bukti yang masih hilang. Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar, karena kolaborasi antara warga dan aparat penegak hukum adalah fondasi utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Nganjuk.(Avs)
