Jakarta- Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengungkap bahwa DPP diduga berperan aktif mengondisikan proses lelang agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu yang tidak memiliki kapabilitas memadai, serta menaikkan HPS secara tidak wajar untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu. TD sebagai pelaksana proyek diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak, mengabaikan kewajiban melibatkan penyedia teknologi, dan tidak menerbitkan performance guarantee yang menjadi syarat mutlak dalam proyek EPCC. Akibat dari semua penyimpangan ini, meskipun pembayaran sudah mencapai 99,3 persen, hasil pekerjaan tidak mampu mencapai target kinerja yang dijanjikan.
Jakarta- Penyidik telah bekerja maksimal dengan memeriksa 93 saksi dan tiga ahli, melakukan penggeledahan di empat lokasi, serta menyita berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang menjadi alat bukti kunci. AKBP Yudhi Yustisia Saroja menekankan bahwa penyidik terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak-pihak lain dan melakukan penelusuran aset sebagai upaya pemulihan kerugian negara. Proses penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, karena kasus ini diduga memiliki jaringan yang lebih luas dan melibatkan berbagai pihak yang saling berkonspirasi.
Jakarta- Kortastipidkor Polri berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta due process of law. Melalui kasus ini, publik diharapkan semakin percaya bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia bukan sekadar wacana, melainkan aksi nyata yang terus digalakkan untuk melindungi keuangan negara dan memastikan bahwa setiap proyek strategis benar-benar memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat, bukan segelintir oknum yang serakah.(Avs)
.jpeg)
