Nganjuk- Ketangguhan dan profesionalisme Satreskrim Polres Nganjuk kembali diuji dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, dan hasilnya sungguh mengesankan dengan keberhasilan menangkap dua tersangka di Kabupaten Sidoarjo dalam waktu kurang dari 10 jam. Kasus yang bermula dari laporan warga tentang gundukan tanah mencurigakan di pekarangan rumah G.T. (52) ini menjadi tantangan bagi tim penyidik untuk bekerja cepat, cermat, dan tepat dalam mengumpulkan bukti, mengidentifikasi pelaku, dan melacak keberadaan mereka yang telah melarikan diri ke luar kota. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polres Nganjuk memiliki kapasitas investigasi yang tangguh dan tidak gentar menghadapi kasus kriminal berat sekalipun.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Nganjuk dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di bidang penegakan hukum, Kamis (16/7/2026). Kemampuan tim dalam mengoordinasikan berbagai unsur, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pelacakan tersangka di luar kota, mencerminkan kesiapan dan kesigapan aparat kepolisian dalam menghadapi berbagai skenario kejahatan. Polres Nganjuk akan terus mengasah kemampuan investigasi personelnya agar dapat memberikan rasa keadilan dan keamanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nganjuk.
Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama tim yang solid antara Unit Resmob Satreskrim, Satintelkam, dan dukungan informasi dari masyarakat yang sangat berharga. Kedua tersangka, D.M. (19) dan N.J. (28), berhasil diamankan di Jalan Jenderal S. Parman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, bersama dengan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka. Dengan penerapan Pasal 459 KUHP yang mengancam pidana mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun, Polres Nganjuk memastikan bahwa pelaku pembunuhan berencana tidak akan lolos dari jeratan hukum dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.(Avs)
