Dua DPO Tersisa Satu, Polres Bangkalan Imbau Warga Waspada Pencurian Ternak


Bangkalan- Pengejaran terhadap komplotan pencuri ternak di Kecamatan Kwanyar terus berlanjut setelah Polres Bangkalan berhasil mengamankan H (84) yang berperan sebagai eksekutor. Kasat Reskim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengungkapkan bahwa dari dua DPO yang sebelumnya buron, satu sudah berhasil ditangkap dan kini hanya tersisa satu pelaku yang masih dalam pengejaran. Penangkapan H merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah diungkap oleh Satreskrim Polres Bangkalan.


AKP Eriek menjelaskan bahwa H merupakan bagian dari jaringan pencuri ternak yang sudah lama meresahkan masyarakat di daerah Janteh, Kecamatan Kwanyar. Dalam komplotan ini, H berperan sebagai eksekutor yang secara langsung mengambil ternak dari kandang, sementara kawannya bertugas mengawasi lingkungan dan menyiapkan sarana angkut. Tiga pelaku lainnya sudah lebih dulu diamankan, dan pengejaran terhadap satu DPO yang tersisa terus dilakukan secara intensif.


Polres Bangkalan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan kandang ternak dan segera melapor ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan. Kehadiran polisi di tengah masyarakat menjadi benteng perlindungan bagi warga dari ancaman kejahatan, namun kewaspadaan dari masyarakat sendiri juga sangat diperlukan. Dengan kerja sama yang baik antara warga dan aparat, tindak pidana pencurian ternak dapat dicegah dan para pelaku dapat segera ditangkap.


Tersangka H kini dijerat dengan Pasal 479 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara. Polres Bangkalan berkomitmen untuk terus memberantas praktik pencurian ternak hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melapor ke polisi jika menemukan indikasi pencurian atau hal-hal yang mencurigakan, karena keselamatan dan keamanan bersama adalah tanggung jawab kita semua.(Avs)

AVSHALOM GROUP

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama