Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Jaringan Pembobolan Bank Jambi, Tiga Tersangka Ditahan


Jambi- Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan tindak pidana siber yang membobol rekening nasabah Bank Jambi dengan total kerugian mencapai Rp144,82 miliar, dalam kasus yang telah dipersiapkan secara matang sejak tahun 2025. Konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/7/2026) oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dan Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjadi ajang pengumuman resmi pengungkapan perkara yang menjadi perhatian publik ini. Tiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA ditetapkan sebagai pelaku yang berperan memfasilitasi aksi kejahatan dengan menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto untuk menampung dana hasil pembobolan 6.609 nasabah Bank Jambi.


Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa aksi kejahatan ini melibatkan perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing asal Bulgaria di Jakarta. Pada 22 Februari 2026, dana hasil pembobolan senilai Rp144,82 miliar dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet di luar negeri hanya dalam hitungan jam, menunjukkan kecanggihan dan kecepatan eksekusi yang mengkhawatirkan. Pengungkapan ini mengedepankan pembuktian ilmiah, digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto untuk memastikan proses hukum yang akuntabel.


Penyidik berhasil membekukan aset senilai kurang lebih Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, serta mengamankan sejumlah barang bukti digital dan data transaksi elektronik. Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset bagi para korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE, Pasal 67 ayat (3) UU Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.


Kapolda Jambi melalui Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah terulangnya kejahatan serupa. Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas transaksi elektronik. Polda Jambi berkomitmen untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya dalam memberantas kejahatan siber serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Provinsi Jambi. (Avs)

AVSHALOM GROUP

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama