Lumajang- Motif ekonomi yang dipicu oleh utang dan kecanduan judi online menjadi pemicu utama aksi perampokan yang dilakukan oleh empat pelaku terhadap pedagang toko kelontong lanjut usia di Dusun Wonorejo, Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, pada Sabtu (13/6/2026). Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap dua tersangka, MY (40) dan FR (27), sementara dua pelaku lain MB dan AD masih dalam pengejaran, dengan barang bukti berupa perhiasan emas, uang tunai, dan nota transaksi penjualan emas yang mengungkapkan aliran hasil kejahatan yang digunakan untuk melunasi utang dan bermain judi online.
Lumajang- Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan bahwa MY dan FR berperan sebagai eksekutor yang datang ke toko korban dengan modus membeli rokok, lalu salah satu pelaku memanjat etalase dan membekap korban SI (60) sementara rekannya merampas perhiasan dan uang tunai sekitar Rp20 juta. Para pelaku sebelumnya telah melakukan pengamatan berulang kali dengan berpura-pura berbelanja, sehingga mereka mengetahui lokasi penyimpanan harta korban, sebuah perencanaan yang menunjukkan bahwa aksi ini bukanlah kejahatan impulsif tetapi hasil dari pengintaian yang sistematis.
Lumajang- Emas hasil kejahatan seberat 50 gram dijual dengan nilai sekitar Rp70 juta dan hasilnya dibagi di antara para pelaku, yang kemudian digunakan untuk melunasi utang dan memenuhi kebutuhan bermain judi online, sebuah fakta yang mengkhawatirkan tentang bagaimana kecanduan judi online dapat mendorong seseorang melakukan tindak kriminal. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu gelang emas, satu cincin emas, lima butir emas, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta nota transaksi penjualan emas yang menjadi kunci dalam mengungkap jaringan peredaran hasil kejahatan.
Lumajang- Kedua tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sementara penyidik terus melakukan pengembangan dan pemburuan terhadap MB dan AD. Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya judi online yang tidak hanya merusak moral tetapi juga dapat mendorong tindak kriminalitas, sekaligus menunjukkan komitmen Polres Lumajang dalam memberantas kejahatan dan mengembalikan rasa aman bagi seluruh warga Kabupaten Lumajang, terutama di wilayah Senduro dan sekitarnya.(Avs)
.jpeg)