5 Tersangka, 11.000 Pil, 2,8 Gram Sabu: Polres Gresik Lumpuhkan Peredaran Narkoba Lintas Wilayah


Gresik- Jaringan peredaran sabu dan pil koplo yang menghubungkan Gresik hingga Lamongan akhirnya lumpuh total setelah Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim melakukan operasi intensif selama dua hari. Lima orang duduk sebagai tersangka: FA (22), AH (23), MS (25), RDR (30), dan HS (41). Mereka tidak hanya diamankan, tetapi juga kehilangan barang bukti yang sangat signifikan, yaitu sekitar 2,806 gram sabu, 10.487 butir pil LL, serta 1.000 butir pil berlogo Y. Timbangan elektrik, ponsel, uang tunai, dan satu unit sepeda motor Honda Vario juga turut disita.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani membeberkan bahwa semuanya bermula dari informasi masyarakat soal transaksi narkoba di Balongpanggang. FA tertangkap basah di Gapura Desa Ganggang saat mengantar sabu 0,130 gram. Dari sana, tim mengembangkan ke rumah AH dan menemukan delapan klip sabu. MS disebut sebagai pemasok, dan penggerebekan di rumahnya dini hari menemukan 6.000 butir pil koplo. MS mengaku mendapat dari bandar bernama LEMAN yang kini masuk DPO. Pengembangan ke Lamongan menangkap RDR di Cerme dan HS di Mantup dengan total tambahan ribuan pil.

Para tersangka menggunakan modus transaksi langsung, sistem ranjau, dan pembayaran digital via transfer rekening untuk menghindari kecurigaan. FA, AH, MS dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Sementara MS, RDR, HS dijerat UU No.17/2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan 436 ayat (2) maksimal 12 tahun penjara. Polres Gresik mengimbau masyarakat menjadi mata dan telinga kepolisian. Lapor melalui Hotline 110 (bebas pulsa 24 jam) atau WhatsApp Cak Rama di 0811-8800-2006. Setiap laporan warga adalah langkah nyata menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.(Avs)

AVSHALOM GROUP

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama