Sindikat OTP Ilegal Berkedok Website, Polda Jatim Bongkar Jaringan Lintas Pulau dengan 3 Tersangka

SURABAYA – Sebuah website yang tampak biasa ternyata menyembunyikan jaringan kejahatan digital lintas pulau. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan data pribadi untuk layanan OTP ilegal, dengan mengamankan tiga tersangka di dua provinsi sekaligus: Bali dan Kalimantan Selatan. Mereka adalah DBS, IGVS, dan MA. Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa data pribadi kini menjadi aset yang sangat bernilai, tetapi justru menjadi sasaran empuk kejahatan siber. Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan terhadap aktivitas aneh di sebuah website yang diduga menyediakan kode OTP tanpa verifikasi wajar.

Modus operandi para tersangka cukup rumit namun sistematis. Tersangka MA bertugas mengumpulkan data NIK dan KK milik orang lain dari berbagai sumber yang masih didalami penyidik. Dengan data itu, MA meregistrasi ribuan SIM card secara ilegal. Tersangka DBS kemudian membuat website dan sistem yang memungkinkan pengguna membeli akses OTP dari SIM card tersebut. Sedangkan IGVS berperan sebagai admin sekaligus customer service yang melayani transaksi. Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa layanan ini telah berjalan sejak September 2025 dan bisa digunakan untuk berbagai aplikasi digital serta media sosial.

Barang bukti yang disita sangat mencengangkan: 33 modem pool, 11 laptop, 8 box penuh SIM card, 3 monitor, 2 unit PC, 2 Mac Mini, 7 handphone, dan yang paling mengerikan adalah 25.400 SIM card yang sudah teregistrasi dengan identitas orang lain. Penyidik juga mengamankan rekening bank, akun dompet digital, dan berbagai perangkat elektronik pendukung. Nilai transaksi dari aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Layanan OTP ilegal ini bisa menjadi pintu bagi kejahatan siber lain seperti phishing, scamming, dan pengambilalihan akun digital, yang seringkali merugikan korban secara material dan psikologis.

Para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. Kabidhumas Polda Jatim menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri Presisi dalam menghadapi kejahatan digital dengan pendekatan prediktif dan responsibel. Penyidik saat ini masih mengembangkan kasus untuk menemukan sumber utama data pribadi yang digunakan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dari wilayah lain. Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada dan melindungi data pribadi seperti melindungi nyawa sendiri. (Avs)

AVSHALOM GROUP

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama