Bertengger di Botol Bekas dan Tas Kresek, Ribuan Pil Dobel L Siap Hancurkan Generasi Muda Mojokerto


Mojokerto – Kemasan sederhana seringkali menyimpan bahaya besar. Itulah yang terjadi di Dusun Wonosari, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, ketika Satresnarkoba Polres Mojokerto menggerebek sebuah rumah pada Jumat (1/5/2026) malam. Polisi menemukan ±7.926 butir pil dobel L yang disimpan dalam berbagai wadah yang terkesan tidak mencolok: botol plastik putih bekas minuman, grenjeng rokok kosong, hingga tas kresek hitam biasa. Di balik kemasan sederhana itu, ribuan butir obat keras berbahaya ini siap beredar dan mengancam generasi muda Mojokerto. Dua tersangka yang diamankan adalah kakak beradik LS (35) dan FS (25), yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo membeberkan bahwa modus penyimpanan dengan kemasan seadanya ini bertujuan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu ada razia. Namun upaya itu gagal karena tim sudah mengantongi informasi dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keluar masuk rumah tersebut. Rincian barang bukti yang diamankan sangat mencengangkan: dari LS, polisi menyita 1 botol berisi 278 butir, 1 botol berisi ±1000 butir, 2 botol masing-masing ±1000 butir, 1 botol berisi 400 butir, dan 4 botol masing-masing ±1000 butir, ditambah 110 butir lepas dan 88 butir yang dikemas dalam 12 grenjeng rokok. Jika pil-pil ini sampai ke tangan anak muda, dampaknya bisa menghancurkan masa depan mereka.

Selain pil, petugas juga menyita 1 tas selempang Navyclub warna abu-abu, 6 lembar isolasi bening, beberapa tas kresek hitam berisi puluhan botol plastik bekas, uang tunai Rp191.000, serta 1 unit HP Redmi warna hitam. Dari tersangka FS, diamankan 2 unit handphone Vivo dan Realme. Sementara dari saksi R, turut disita 1 plastik klip berisi 5 grenjeng rokok yang masing-masing berisi 10 butir pil dobel L, beserta 1 unit HP Vivo Y20 warna biru. Semua barang bukti ini kini diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka LS mengaku mendapatkan pasokan pil dari seseorang bernama M yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus mengejar M untuk mengungkap mata rantai peredaran yang lebih luas. Keduanya dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026, atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Jo UU RI No. 1 Tahun 2026. Polres Mojokerto mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap kemasan-kemasan sederhana yang mencurigakan di lingkungan sekitar, karena di balik botol bekas atau tas kresek, bisa jadi tersembunyi ribuan butir pil setan yang siap meracuni generasi bangsa.(Avs)

AVSHALOM GROUP

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama